BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pada zaman nabi
Ibrahim, beliau diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih anaknya yang bernama
Ismail. Dengan tujuan untuk menguji keikhlasan dan kecintaan nabi Ibrahim
kepada Ismail. Yang mana Allah menguji iman nabi Ibrahim dengan jalan
menyembelih Ismail. Agar kecintaan kepada putranya tidak mengalahkan
kecintaannnya kepada Allah. Berqurban merupakan suatu ibadah sunnah yang
dianjurkan Rasulullah kepada umat Islam yang mampu melaksanakannya sebagai
bekal di akhirat nanti. Ibadah qurban dilaksanakan di bulan dzul hijjah pada
tanggal 11-13 (hari tasyrik). Selain qurban, ibadah yang juga dianjurkan
rasulullah adalah aqiqah, aqiqah merupakan tasyakuran pada hari ke 7, 14, 21
pada kelahiran anak dengan mencukur rambut bayi dan disertai dengan penyembelihan
hewan aqiqah. Aqiqah bagi anak laki-laki jumlah hewan yang disembelih adalah 2
ekor sedangkan bagi anak perempuan yaitu 1 ekor.
B.
Rumusan masalah
1.
Bagaimana ketentuan penyembelihan binatang?
2.
Bagaimana ketentuan Qurban?
3.
Bagaimana ketentuan Aqikah?
4.
Bagaimana mempraktikkan tata cara Qurban dan
Aqikah?
BAB II
PEMBAHASAN
1.1 Menjelaskan
Ketentuan Penyembelihan Hewan
Untuk
mengkonsumsi binatang, maka harus melalui proses penyembelihan. Penyembelihan
hewan adalah proses mematikan hewan dengan cara memotong saluran makan dan
saluran pernafasan, agar hewan tersebut halal dan sehat untuk dimakan, karena
darah yang ada di dalam tubuh binatang telah mengalir deras keluar dari tubuh
melalui luka penyembelihan. Dengan kata lain, binatang yang akan dikonsumsi
harus melalui proses penyembelihan terlebih dahulu, kecuali terhadap belalang
dan ikan. Untuk mengkonsumsi dua jenis binatang ini, tidak perlu disembelih
terlebih dahulu.
“Diriwayatkan
dalam Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda: Dihalalkan bagi kamu
dua bangkai dan dua darah, dua bangkai itu adalah yaitu ikan dan belalang,
sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa”. (HR Ibnu Majah)
Penyembelihan
yang disyariatkan dalam Islam adalah penyembelihan yang memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Syarat binatang yang disembelih:
Binatangnya dalam keadaan masih hidup dan merupakan binatang halal dimakan.
Dengan demikian tidak sah menyembelih binatang yang sudah mati. Tidak sah pula
menyembelih binatang yang haram, seperti anjing, babi, katak, burung elang,
harimau, dan sebagainya.
b.
Syarat orang yang
menyembelih:
Orang yang menyembelih harus beragama Islam dan dengan sengaja. Artinya tidak
sah apabila penyembelihannya dilakukan oleh orang kafir, orang musyrik maupun
orang murtad. Orang yang menyembelih juga harus dalam keadaan sadar.
c. Orang yang
menyembelih membaca Basmalah
Selain membaca
basmalah, penyembelihan juga disunahkan membaca shalawat dan takbir tiga kali.
d. Syarat alat
penyembelih:
Alat yang
digunakan tajam, dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. Ketajaman alat
menyembelih dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat, dan
binatang tersebut segera mati. Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi,
baja, bambu, atau apa saja yang tajam. [1]
e.
Syarat dalam pekerjaan menyembelih:
Dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan, pernapasan dan
dua urat lehernya. Pada waktu menyembelih binatang, orang yang menyembelih
harus memastikan bahwa bagian Tenggorokan (saluran pernapasan) dan Saluran
makanan sudah memotong/memutuskan. Bila kedua bagian tersebut sudah putus, maka
penyembelihan menjadi sah.
1.2 Menjelaskan Ketentuan Qurban
1.
Pengertian Qurban
Menurut bahasa
Qurban berasal dari bahasa arab, قرب- يقب – قربا – وقربانا yang artinya pendekatan diri
atau mendekatkan diri. Sedangkan Qurban menurut istilah adalah menyembelih
hewan tertentu pada hari raya ‘Aidil adha dan hari tasyrik pada tanggal 11-12
dan 13 dzulhijjah untuk beribadah kepada Allah SWT.
2.
Dalil Tentang Anjuran Qurban
Dalil yang
menunjukkan perintah Qurban adalah firman Allah SWT. QS: Al-Kautsar ayat: 1-3.
3.
Hukum Qurban
Berqurban
hukumnya sunat muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk
melakukannya sebagaimana yang diterangkan pada hadist Abi Hurairah ra
Rasulullah SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضع فلا يقر بن مصلا نا
Artinya: Barangsiapa yang mempunyai
kecukupan untuk berkorban dan ia tidak suka berkorban maka janganlah
dekat-dekat dengan tempat sholatku.
4.
Waktu Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan
qurban dilakukan pada tanggal 10 dzulhijjah atau pada hari tasyrik 11-12 dan hingga
terbenam matahari pada tanggal 13 dzulhijjah
Sabda Rasullullah :
من زبح قبل الصلاة فانما يز بح لنفسه ومن زبح بعد
الصلاة والغطبتين فقد اتم نسكه واصاب سنة المسلمين
Artinya: Rasullullah bersabda, barangsiapa
berkorban sebelum selesai Idul adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk
dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih korban sesudah sholat idul adha
dari dua khutbah maka sesungguhnya ia telah mengumpulkan ibadahnya dan telah
menjalankan aturan Islam (HR.Bukhari)
5.
Hewan Yang Boleh diQurbankan
Hewan yang
boleh dijadikan qurban adalah hewan yang telah memenuhi kriteria untuk diqurbankan yaitu
sebagai berikut:
a.
Unta yang telah berumur lima tahun
b.
Sapi yang telah berumur dua tahun
c.
Kambing yang telah berumur dua tahun
d.
Domba atau biri-biri yang sudah berumur setahun
atau telah lepas giginya sudah berumur enam bulan
Sebagaimana Sabda Rasullullah SAW yang berbunyi
sebagai berikut :
عن جل بررضىالله عنه قال : قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم : لاتذ بحوا الامسنة, الا ان تعسر عليكم فتذ بحوجذعة من الضأن
(رواه مسلم )
Artinya: dari jabir ra berkata, rasulullah SAW
bersabda janganlah kamu sembelih hewan selain musinnah kecuali jika kamu
kesulitan untuk mendapatkannya, maka sembelihlah Jaz’ah atau (yang berumur 1
tahun lebih) dari kambing (HR. Muslim).
6.
Syarat Binatang Qurban
Syarat-syarat binatang
qurban adalah sebagai berikut:
a.
Binatang itu matanya tidak buta sebelah
b.
Binatang itu kakinya tidak pincang
c.
Binatang itu tidak berpenyakit yang
nampak nyata
d.
Binatang itu tidak kurus
e.
Binatang itu tidak berkudis
f.
Binatang itu telinganya tidak putus sebelah
Sebagaimana Sabda Rasullullah SAW yang berbunyi
sebagai berikut :
قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : أربع لاتجزئ
فى الا ضا حى العوراء البين عورها والمريضة البين مراصها والعرجاء البين ظلعها
والعجفاء التى لاتنقى
Artinya : Empat perkara yang tidak memenuhi
dalam qurban, yaitu : binatang yang buta yang jelas butanya, yang sakit yang
jelas sakitnya,yang pincang yang jelas pincangnya, yang kurus yang tidak
berlemak. (HR.Ahmad)[2]
1.3 Menjelaskan Ketentuan Aqikah
1. Pengertian
Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa berarti
menyembelih atau memotong. Sedangkan menurut istilah aqiqah berarti menyembelih
hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, atas kelahiran.
Penyembelihan hewan ini disertai dengan mencukur rambut anak serta diberi anam
untuk anak tersebut.[3]
2. Dalil Tentang Anjuran Aqiqah
Sabda Rasulullah SAW
قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : الغلام
مرتهن بعقيقة تن بع عنه فى اليوم السا بع ويحلق رأسه ويسمى (رواه الترمذى)
Artinya : Rasullulah bersabda : anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai
disembelihkan baginya aqiqah pada hari lahirnya, dan pada hari itu juga
sebaiknya dicukur rambutnya dan diberi nama (HR. Ahmad dan Atturmudzi) barang
siapa yang di antara kamu beridah tentang anaknya, maka kerjakanlah untuk anak
laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor
kambing.
3.
Hukum Aqiqah
Sebagian besar
ulama fiqih berpendapat hokum aqiqah wajib dilaksanakan, dengan dasar bahwa
menyembelih aqiqah sama halnya dengan membayar tebusan.
Sebagian besar
ulama berpendapat hokum aqiqah itu sunat muaqat karena berdasarkan dengan
kemampuan orang tua untuk melaksanakannya.
4.
Ketentuan Hewan Aqiqah
v Syarat-Syarat
Aqiqah
a. bagi anak
perempuan jumlah kambingnya 1ekor
b. bagi anak
laki-laki jumlah kambingnya 2 ekor
Sabda
rasulullah SAW
عن عا ئشة قالت: امرنا رسول الله صلى الله عليه
وسلم . ان نعق عن الغلام بشا تين وعن الجا رية بشا ة(رواه احمد والترمذى)
Artinya: Aisyah ra berkata: Rasulullah SAW
telah menyuruh kepada kita menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki 2 ekor
kambing dan untukanakperempuan 1 ekor kambing. (HR. Ahmad dan Atturmudzi).[4]
c.
hewan yang diaqiqahkan berupa kambing atau
domba
5.
Jenis Hewan yang di Aqikahkan
Pada
pelaksanaan aqiqah terdapat beberapa jenis hewan yang dapat diaqiqahkan, untuk
aqiqah hanya 1 jenis saja yaitu kambing atau domba, dengan syarat sebagai berikut:
a.
kambing yang telah berumur minimal 2 tahun atau
sudah berganti gigi.
b.
domba yang telah berumur 1 tahun atau lebih
Sabda Rasulullah SAW.
عن جل بررضىالله عنه قال : قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم : لاتذ بحوا الامسنة, الا ان تعسر عليكم فتذ بحوجذعة من الضأن
(رواه مسلم )
Artinya: dari jabir ra berkata, rasulullah SAW
bersabda janganlah kamu sembelih hewan selain musinnah kecuali jika kamu
kesulitan untuk mendapatkannya, maka sembelihlah Jaz’ah atau (yang berumur 1
tahun lebih) dari kambing (HR. Muslim).
6.
Pelaksanaan Aqiqah
Menurut hadist
yang diriwayatkan oleh ahmad, aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah
kelahiran anak, dalam hadist lain Nabi SAW menyebutkan bahwa Aqiqah biasa
dilakukan pada hari ketujuh, ke 14, ke 21.
Dalam hadist Rasulullah SAW dijelaskan bahwa :
تذ يع لسبع ولاربع عشرة ولإ حدى وعشرين
(رواه البيهقى)
Artinya: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau 14 dan 21 (HR.
Baihaqi)
7.
Pembagian Daging Aqiqah
Daging aqiqah
dibagi-bagikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada daging qurban, cuma
perbedaannya daging qurban dibagikan ketika daging itu masih segar sedangkan
daging aqiqah dibagikan setelah dimasak terlebih dahulu.
1.4 Mempraktikkan Tata Cara Kurban dan Aqikah
Mempraktekkan
Qurban, dan Aqikah, langkah-langkahnya sebagai berikut:
·
Qurban
a.
Carilah sebuah boneka hewan yang ada disekitar
kita seperti boneka sapi atau boneka domba
b.
Persiapkan alat penyembelihan seperti pisau
c.
Buatlah lobang kecil ditanah untuk penampungan
darah hewan qurban
d.
Aturlah posisi hewan qurban yang hendak di
sembelih sesuai dengan penjelasan yang ada pada materi
·
Aqiqah
Mempraktekkan
hewan aqiqah sama dengan penyembelihan hewan qurban. Syarat-syarat hewan yang
di sembelih juga sama, sebagaimana praktek hewan qurban di atas. Agar
masing-masing memperoleh gambaran yang jelas, praktek penyembelihan hewan
qurban dan aqiqah dapat dilakukan secara bergantian.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
·
Penyembelihan hewan adalah proses mematikan
hewan dengan cara memotong saluran makan dan saluran pernafasan, agar hewan
tersebut halal dan sehat untuk dimakan, karena darah yang ada di dalam tubuh
binatang telah mengalir deras keluar dari tubuh melalui luka penyembelihan.
·
Menurut bahasa Qurban berasal dari bahasa arab, قرب- يقب – قربا –
وقربانا yang artinya pendekatan diri atau mendekatkan diri. Sedangkan
Qurban menurut istilah adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya ‘Aidil
adha dan hari tasyrik pada tanggal 11-12 dan 13 dzulhijjah untuk beribadah
kepada Allah SWT.
·
Aqiqah menurut bahasa
berarti menyembelih atau memotong. Sedangkan menurut istilah aqiqah berarti
menyembelih hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, atas kelahiran.
Penyembelihan hewan ini disertai dengan mencukur rambut anak serta diberi anam
untuk anak tersebut.
2.
Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, kami
mengharapkan kritik yang membangun dari pembaca guna untuk perbaikan makalah
ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khususnya
dan bagi pembaca pada umumnya.
Daftar Pustaka
Al-Bustoni.
Mustofa Mahmud Adam. 1997. “Aqiqah”. Yogyakarta. Titian Ilahi Press.
Al-Anshori. Syaikhul Islam Abi Yahya Zakariya. “Fatkhul
Wahab”. Semarang. Maktabah Al-Alawiyah.
Al-Bajuri. Syaikh Ibrahim. 1258. Khasyiyah
Al-Bajuri Jus 2. Semarang: Toha Putra.
Az-Zuhri. Syaikh Muhammad. 1948.
Anwarul Masalik. Indonesia: Darul Ikhya’.
2 comments
alhamdulillah bermanfaat , ijin ikut ya
http://situspolisi.blogspot.com/
Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk aqiqah punya batasannya?
akikah jogja