-->

penyembelihan binatang Qurban dan Aqikah



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Pada zaman nabi Ibrahim, beliau diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih anaknya yang bernama Ismail. Dengan tujuan untuk menguji keikhlasan dan kecintaan nabi Ibrahim kepada Ismail. Yang mana Allah menguji iman nabi Ibrahim dengan jalan menyembelih Ismail. Agar kecintaan kepada putranya tidak mengalahkan kecintaannnya kepada Allah. Berqurban merupakan suatu ibadah sunnah yang dianjurkan Rasulullah kepada umat Islam yang mampu melaksanakannya sebagai bekal di akhirat nanti. Ibadah qurban dilaksanakan di bulan dzul hijjah pada tanggal 11-13 (hari tasyrik). Selain qurban, ibadah yang juga dianjurkan rasulullah adalah aqiqah, aqiqah merupakan tasyakuran pada hari ke 7, 14, 21 pada kelahiran anak dengan mencukur rambut bayi dan disertai dengan penyembelihan hewan aqiqah. Aqiqah bagi anak laki-laki jumlah hewan yang disembelih adalah 2 ekor sedangkan bagi anak perempuan yaitu 1 ekor.
B.       Rumusan masalah
1.      Bagaimana ketentuan penyembelihan binatang?
2.      Bagaimana ketentuan Qurban?
3.      Bagaimana ketentuan Aqikah?
4.      Bagaimana mempraktikkan tata cara Qurban dan Aqikah?











BAB II
PEMBAHASAN

1.1  Menjelaskan Ketentuan Penyembelihan Hewan
Untuk mengkonsumsi binatang, maka harus melalui proses penyembelihan. Penyembelihan hewan adalah proses mematikan hewan dengan cara memotong saluran makan dan saluran pernafasan, agar hewan tersebut halal dan sehat untuk dimakan, karena darah yang ada di dalam tubuh binatang telah mengalir deras keluar dari tubuh melalui luka penyembelihan. Dengan kata lain, binatang yang akan dikonsumsi harus melalui proses penyembelihan terlebih dahulu, kecuali terhadap belalang dan ikan. Untuk mengkonsumsi dua jenis binatang ini, tidak perlu disembelih terlebih dahulu.
“Diriwayatkan dalam Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah bersabda: Dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah, dua bangkai itu adalah yaitu ikan dan belalang, sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa”. (HR Ibnu Majah)
Penyembelihan yang disyariatkan dalam Islam adalah penyembelihan yang memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a.      Syarat binatang yang disembelih:
Binatangnya dalam keadaan masih hidup dan merupakan binatang halal dimakan. Dengan demikian tidak sah menyembelih binatang yang sudah mati. Tidak sah pula menyembelih binatang yang haram, seperti anjing, babi, katak, burung elang, harimau, dan sebagainya.
b.      Syarat orang yang menyembelih:
Orang yang menyembelih harus beragama Islam dan dengan sengaja. Artinya tidak sah apabila penyembelihannya dilakukan oleh orang kafir, orang musyrik maupun orang murtad. Orang yang menyembelih juga harus dalam keadaan sadar.
c.       Orang yang menyembelih membaca Basmalah
Selain membaca basmalah, penyembelihan juga disunahkan membaca shalawat dan takbir tiga kali.
d.      Syarat alat penyembelih:
Alat yang digunakan tajam, dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi. Ketajaman alat menyembelih dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat, dan binatang tersebut segera mati. Alat yang digunakan boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang tajam. [1]
e.       Syarat dalam pekerjaan menyembelih:
Dilakukan pada urat leher sampai terputus saluran makanan, pernapasan dan dua urat lehernya. Pada waktu menyembelih binatang, orang yang menyembelih harus memastikan bahwa bagian Tenggorokan (saluran pernapasan) dan Saluran makanan sudah memotong/memutuskan. Bila kedua bagian tersebut sudah putus, maka penyembelihan menjadi sah.

1.2  Menjelaskan Ketentuan Qurban
1.      Pengertian Qurban
Menurut bahasa Qurban berasal dari bahasa arab, قرب- يقب – قربا – وقربانا yang artinya pendekatan diri atau mendekatkan diri. Sedangkan Qurban menurut istilah adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya ‘Aidil adha dan hari tasyrik pada tanggal 11-12 dan 13 dzulhijjah untuk beribadah kepada Allah SWT.
2.      Dalil Tentang Anjuran Qurban
Dalil yang menunjukkan perintah Qurban adalah firman Allah SWT.  QS: Al-Kautsar ayat: 1-3.
3.      Hukum Qurban
Berqurban hukumnya sunat muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya sebagaimana yang diterangkan pada hadist Abi Hurairah ra Rasulullah SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضع فلا يقر بن مصلا نا
Artinya: Barangsiapa yang mempunyai kecukupan untuk berkorban dan ia tidak suka berkorban maka janganlah dekat-dekat dengan tempat sholatku.
4.      Waktu Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan qurban dilakukan pada tanggal 10 dzulhijjah atau pada hari tasyrik 11-12 dan hingga terbenam matahari pada tanggal 13 dzulhijjah
Sabda Rasullullah :
من زبح قبل الصلاة فانما يز بح لنفسه ومن زبح بعد الصلاة والغطبتين فقد اتم نسكه واصاب سنة المسلمين

Artinya: Rasullullah bersabda, barangsiapa berkorban sebelum selesai Idul adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih korban sesudah sholat idul adha dari dua khutbah maka sesungguhnya ia telah mengumpulkan ibadahnya dan telah menjalankan aturan Islam (HR.Bukhari)
5.      Hewan Yang Boleh diQurbankan
Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah hewan yang telah memenuhi kriteria untuk diqurbankan yaitu sebagai berikut:
a.       Unta yang telah berumur lima tahun
b.      Sapi yang telah berumur dua tahun
c.       Kambing yang telah berumur dua tahun
d.      Domba atau biri-biri yang sudah berumur setahun atau telah lepas giginya sudah berumur enam bulan
Sebagaimana Sabda Rasullullah SAW yang berbunyi sebagai berikut :

عن جل بررضىالله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لاتذ بحوا الامسنة, الا ان تعسر عليكم فتذ بحوجذعة من الضأن (رواه مسلم )
Artinya: dari jabir ra berkata, rasulullah SAW bersabda janganlah kamu sembelih hewan selain musinnah kecuali jika kamu kesulitan untuk mendapatkannya, maka sembelihlah Jaz’ah atau (yang berumur 1 tahun lebih) dari kambing (HR. Muslim).
6.      Syarat Binatang Qurban
Syarat-syarat binatang qurban adalah sebagai berikut:
a.       Binatang itu matanya tidak buta sebelah
b.      Binatang itu kakinya tidak pincang
c.       Binatang itu tidak berpenyakit  yang nampak nyata
d.      Binatang itu tidak kurus
e.       Binatang itu tidak berkudis
f.       Binatang itu telinganya tidak putus sebelah
Sebagaimana Sabda Rasullullah SAW yang berbunyi sebagai berikut :
قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : أربع لاتجزئ فى الا ضا حى العوراء البين عورها والمريضة البين مراصها والعرجاء البين ظلعها والعجفاء التى لاتنقى

Artinya : Empat perkara yang tidak memenuhi dalam qurban, yaitu : binatang yang buta yang jelas butanya, yang sakit yang jelas sakitnya,yang pincang yang jelas pincangnya, yang kurus yang tidak berlemak. (HR.Ahmad)[2]

1.3  Menjelaskan Ketentuan Aqikah
1.      Pengertian Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa berarti menyembelih atau memotong. Sedangkan menurut istilah aqiqah berarti menyembelih hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, atas kelahiran. Penyembelihan hewan ini disertai dengan mencukur rambut anak serta diberi anam untuk anak tersebut.[3]
2.    Dalil Tentang Anjuran Aqiqah
Sabda Rasulullah SAW
قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : الغلام مرتهن بعقيقة تن بع عنه فى اليوم السا بع ويحلق رأسه ويسمى (رواه الترمذى)
Artinya : Rasullulah bersabda : anak yang baru lahir menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari lahirnya, dan pada hari itu juga sebaiknya dicukur rambutnya dan diberi nama (HR. Ahmad dan Atturmudzi) barang siapa yang di antara kamu beridah tentang anaknya, maka kerjakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.
3.    Hukum Aqiqah
Sebagian besar ulama fiqih berpendapat hokum aqiqah wajib dilaksanakan, dengan dasar bahwa menyembelih aqiqah sama halnya dengan membayar tebusan.
Sebagian besar ulama berpendapat hokum aqiqah itu sunat muaqat karena berdasarkan dengan kemampuan orang tua untuk melaksanakannya.
4.    Ketentuan Hewan Aqiqah
v  Syarat-Syarat Aqiqah
a.       bagi anak perempuan jumlah kambingnya 1ekor
b.      bagi anak laki-laki jumlah kambingnya 2 ekor


Sabda rasulullah SAW

عن عا ئشة قالت: امرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم . ان نعق عن الغلام بشا تين وعن الجا رية بشا ة(رواه احمد والترمذى)
Artinya: Aisyah ra berkata: Rasulullah SAW telah menyuruh kepada kita menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan untukanakperempuan 1 ekor kambing. (HR. Ahmad dan Atturmudzi).[4]
c.       hewan yang diaqiqahkan berupa kambing atau domba
5.    Jenis Hewan yang di Aqikahkan
Pada pelaksanaan aqiqah terdapat beberapa jenis hewan yang dapat diaqiqahkan, untuk aqiqah hanya 1 jenis saja yaitu kambing atau domba, dengan syarat sebagai berikut:
a.       kambing yang telah berumur minimal 2 tahun atau sudah berganti gigi.
b.      domba yang telah berumur 1 tahun atau lebih
            Sabda Rasulullah SAW.
عن جل بررضىالله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لاتذ بحوا الامسنة, الا ان تعسر عليكم فتذ بحوجذعة من الضأن (رواه مسلم )
Artinya: dari jabir ra berkata, rasulullah SAW bersabda janganlah kamu sembelih hewan selain musinnah kecuali jika kamu kesulitan untuk mendapatkannya, maka sembelihlah Jaz’ah atau (yang berumur 1 tahun lebih) dari kambing (HR. Muslim).
6.    Pelaksanaan Aqiqah
Menurut hadist yang diriwayatkan oleh ahmad, aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, dalam hadist lain Nabi SAW menyebutkan bahwa Aqiqah biasa dilakukan pada hari ketujuh, ke 14, ke 21.
            Dalam hadist Rasulullah SAW dijelaskan bahwa :
تذ يع لسبع ولاربع عشرة ولإ حدى وعشرين  (رواه البيهقى)
            Artinya: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau 14 dan 21  (HR. Baihaqi)
7.    Pembagian Daging Aqiqah
Daging aqiqah dibagi-bagikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada daging qurban, cuma perbedaannya daging qurban dibagikan ketika daging itu masih segar sedangkan daging aqiqah dibagikan setelah dimasak terlebih dahulu.

1.4  Mempraktikkan Tata Cara Kurban dan Aqikah
Mempraktekkan Qurban, dan Aqikah, langkah-langkahnya sebagai berikut:
·         Qurban
a.       Carilah sebuah boneka hewan yang ada disekitar kita seperti boneka sapi atau boneka domba
b.      Persiapkan alat penyembelihan seperti pisau
c.       Buatlah lobang kecil ditanah untuk penampungan darah hewan qurban
d.      Aturlah posisi hewan qurban yang hendak di sembelih sesuai dengan penjelasan yang ada pada materi
·         Aqiqah
Mempraktekkan hewan aqiqah sama dengan penyembelihan hewan qurban. Syarat-syarat hewan yang di sembelih juga sama, sebagaimana praktek hewan qurban di atas. Agar masing-masing memperoleh gambaran yang jelas, praktek penyembelihan hewan qurban dan aqiqah dapat dilakukan secara bergantian.






BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
·         Penyembelihan hewan adalah proses mematikan hewan dengan cara memotong saluran makan dan saluran pernafasan, agar hewan tersebut halal dan sehat untuk dimakan, karena darah yang ada di dalam tubuh binatang telah mengalir deras keluar dari tubuh melalui luka penyembelihan.
·         Menurut bahasa Qurban berasal dari bahasa arab, قرب- يقب – قربا – وقربانا yang artinya pendekatan diri atau mendekatkan diri. Sedangkan Qurban menurut istilah adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya ‘Aidil adha dan hari tasyrik pada tanggal 11-12 dan 13 dzulhijjah untuk beribadah kepada Allah SWT.
·         Aqiqah menurut bahasa berarti menyembelih atau memotong. Sedangkan menurut istilah aqiqah berarti menyembelih hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, atas kelahiran. Penyembelihan hewan ini disertai dengan mencukur rambut anak serta diberi anam untuk anak tersebut.

2.      Saran
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, kami mengharapkan kritik yang membangun dari pembaca guna untuk perbaikan makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.




Daftar Pustaka

Al-Bustoni. Mustofa Mahmud Adam. 1997. “Aqiqah”. Yogyakarta. Titian Ilahi Press.
Al-Anshori.  Syaikhul Islam Abi Yahya Zakariya. “Fatkhul Wahab”. Semarang. Maktabah Al-Alawiyah.
Al-Bajuri. Syaikh Ibrahim. 1258. Khasyiyah Al-Bajuri Jus 2. Semarang: Toha Putra.
Az-Zuhri. Syaikh Muhammad. 1948. Anwarul Masalik. Indonesia: Darul Ikhya’.




[1] Syaikhul Islam Abi Yahya Zakariya Al-Anshori, Fatkhul Wahab, (Semarang:Maktabah Al-Alawiyah ), Hlm. 187
[2] Syaikh Muhammad Az-Zuhri, Anwarul Masalik, (Indonesia: Daru Ikhya’, 1948), hlm. 152
[3] Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni “Aqiqah” , (Yogyakarta:  Titian Ilahi Press, 1997)
[4] Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, Khasyiyah Al-Bajuri Jus 2, (Semarang: Toha Putra, 1258) Hlm. 304

2 comments

alhamdulillah bermanfaat , ijin ikut ya
http://situspolisi.blogspot.com/

Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk aqiqah punya batasannya?
akikah jogja