MAKALAH
Melaksanakan Tata Cara Perawatan Jenazah dan Ziarah Kubur
Disusun
guna memenuhi tugas individu
Mata
kuliah: Tela’ah PAI II
Dosen
pengampu: Drs. K.H. Akhirin Ali. M,Ag
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA (INISNU)
JEPARA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa
manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu
tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan
ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat memerhatikan dan menghormati
orang-orang yang meninggal dunia.
Orang yang meninggal dunia perlu
dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat
mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang
meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk syariat
Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar
dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat
Islam.
B.
Rumusan
masalah
1. Bagaimana
ketentuan-ketentuan pengurusan jenazah, takziyah, dan ziarah kubur?
2. Bagaimana
pembagian-pembagian harta peninggalan jenazah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kewajiban-kewajiban
terhadap jenazah
1. Memandikan
jenazah
Adapun hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam memandikan
jenazah adalah:
a. Syarat
memandikan jenazah
-
Mayat adalah seorang
muslim
-
Didapati tubuhnya
walaupun hanya sebagian
-
Mayat bukan mati
syahid, karena menurut Imam Syafi’i, orang yang mati syahidakan menemui Allah
dengan segala luka dan darahnya sebagai bukti.
b. Orang
yang berhak memandikan jenazah
Para
ahli fiqih sepakat bahwa yang akan memandikan jenazah laki-laki adalah
laki-laki, dan yang memandikan jenazah perempuan adalah perempuan pula.
Jika jenazah itu
seorang laki-laki maka yang lebih utama adalah laki-laki yang tergolong
‘asabahnya, yaitu bapak, nenek, anak, cucu, saudara kandung, anak saudara,
paman, dan anak paman.
Dan
yang lebih utama memandikan jenazah perempuan adalah kerabatnya yang mahramah
(seandainya laki-laki diharamkan menikahinya) seperti ibu, putri, saudara
kandung, putri dari saudara, putri saudara laki-laki, tante, dan bibi.
Namun apabila tidak
mendapati orang yang sejenis atau tidak ada keluarganya maka sebaiknya
ditayammumkan saja.
c. Cara
memandikan jenazah
Sebelum
mulai memandikan jenazah, lebih dahlu membersihkan tubuhnya dari najis dan
kotorandengan cara sebagai berikut:
-
Menutupi sekujur
tubuhnya dengan kain basahan atau kain panjang
-
Memasang kain sarung
tangan bagi yang memandikan, kemudian mulai membersihkan tubuh jenazah drai
semua kotoran dan najis
-
Selama membersihkan
tubuhnya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala kebagian kaki
-
Jika sudah dianggap
bersih semua, lalu jenazah diwudhukan.
Selanjutkan
mamandikannya dengan cara berikut:
-
Mengalirkan air
kesekujur tubuhnya dari bagian kepala kebagian kaki
-
Membersihkannya dengan
air bersih yang dicampur dengan wewangian
-
Sebaiknya dilakukan
tiga kali atau lebih dengan cara yang sama sehingga diyakini kebersihannya
-
Setelah itu lalu
mengeringkan tubuhnya dengan handuk lalu kemudian menutupinya dengan kain.[1]
2. Mengkafani
jenazah
a. Cara
mengkafani jenazah laki-laki:
-
Menyiapkan 2 lembar
kain kafan
-
Lalu membentangkan kain
kafan yang telah disediakan sebelumnya sehelai demi sehelai, kemudian
menaburinya dengan wewangian
-
Setelah itu, secara
perlahan-lahan mayat diletakkan diatas kain-kain tersebut dalam posisi membujur
-
Selanjutnya
menyelimutkan kain kafan dari kanan kekiri
-
Jika semua kain telah
membalut jasad jenazah, baru diikatkan tali-tali yang sudah disiapkan
b. Cara
mengkafani jenazah perempuan
-
Menyediakan 5 lembar
kain kafan
-
Sebelumnya taltali
pengikat telah disediakan dibawah jasadnya. Jenazah yang sudah diletakkan
diatas kain-kain tersebut mulai dibungkus dengan cara:
·
Pertama, terletak
dibagian pinggul dibagian rok
·
Kedua, sebagai kain
sarung
·
Ketiga, sebagai baju
kurung
·
Keempat, sebagai
kerudung
·
Kelima, membungkuskan
kain paling bawah keseluruh tubuhnya dengan cara mempertemukan kedua tepi kain
yang sebelah kanan dan sebelah kiri. Kemudian menggulungkan kearah kanan dan
kebagian dalam.
-
Setelah semua kain
dipakaikan menurut fungsinya. Baru mengikatkan tali-tali yang telah disediakan
dibawahnya.[2]
3. Menshalatkan
jenazah
a. Syarat-syarat
shalat jenazah
-
Seperti pada shalat
wajib yaitu menutup aurat, suci badan, tempat, dan pakaian dari najis, suci
dari hadas besar dan kecil, serta menghadap kiblat
-
Jenazah telah
dimandikan dan dikafani
-
Meletakkan jenazah disebelah
kiblat yang mengshalatkan
b. Rukun
shalat jenazah
-
Niat
-
Berdiri selama shalat
-
Takbir sebanyak 4x
-
Membaca surat
al-Fatihah
-
Membaca shalawat atas
Nabi SAW setelah takbir kedua
-
Membaca doa bagi mayit
pada takbir ketiga
-
Salam setelah doa pada
takbir keempat
c. Cara
melaksanakan shalat jenazah
-
Membaca niat
“menshalatkan jenazah ini empat takbir karena Allah”
-
Pada takbir pertama
membaca surat al-Fatihah
-
Pada takbir kedua
membaca shalawat Nabi
-
Pada takbir ketiga
membaca doa:
Yang artinya :
“Ya Allah ampuni dia, berilah rahmat dan
sejahtera serta maafkanlah dia.”
-
Pada takbir keempat
membaca doa:
Yang artinya:
“Ya Allah,
janganlah engkau jadikan kami sebagai penghalang pahalanya, dan janganlah
engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”
-
Kemudian ditutup dengan
salam.[3]
B.
Takziyah
a. Pengertian
takziyah
Takziyah
artinya melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untu turut menyatakan
berbela sungkawa kepada keluarganya
b. Adab
bertakziyah
-
Penetapan tarjih
mengenai hal takziyah dan pelawatan kematian seseorang diawali dengan seseorang
diawali dengan pernyataan “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un”. Sebagaimana
hal ini dapat dipahami dari firman surat al-Baqarah ayat 156 sebagai berikut:
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ
مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
“Bilamana mereka
mendapatkan malapetaka, berkatalah: “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un” .”
(Q.S al-Baqarah:156)
-
Anjuran sabar
-
Tidak boleh meratapi
jenazah
Setiap
ornag yang ditinggalkan oleh orang yang dikasihi pasti bersedih. Diantara
mereka ada yang kesedihannya menyebabkan meratapi kematian tersebut, sehingga
menimbulkan penyesalan yang berlebihan. Mengenai ini tarjih menyatakan
“janganlah kamu meratapi mayat, menampar pipi, merobek pakaian, dan meretap ratapan
jahiliyah, tetapi tidak mengapa menangisinya.”
-
Membutkan makanan
kerabat jenazah
Bagi
keluarga yang ditimpa musbah karena salah satu diantara anggota akeluarganya
meninggal, kaum muslimin lain dianjurkan untuk membuatkan makana bagi mereka.[4]
C.
Ziarah
Kubur
-
Hukum ziarah kubur
Para
ahli telah sepakat menetapkan bolehnya kaum laki-laki ziarah kubur. Namun untuk
kaum perempuan terdapat perbedaan pendapat para Ahli Fiqih. Ahli Fiqih dari
Hanafiyah, ziarah kubur disunnatkan bagi kaum laki-laki dan perempuan. Akan tetapi bagi kaum perempuan yang benar-benar
ingin memperoleh ridho Allah dan untuk mempertebal iman kepada Allah dan hari
akhir. Namun jika untuk membangkitbangkitkan emosi sebagaimana yang dilakukan
kaum Jahiliyah, tidak dibolehkan bahkan haram.
Menurut
jumhur ulama mengatakan baha ziarah kubur disunnahkan bagi kaum laki-laki dan
bagi perempuan hukumnya makruh karena ada dugaan kuat mereka akan bersedih hati
yang menyebabkan mereka menangis dan meratap.
-
Hal-hal yang dianjurkan
dalam ziarah kubur
Orang
yang berziarah kubur dianjurkan membaca salam setelah sampai disana,
dan
doa yang dianjurkan, yaitu do’a untuk semua penghuni kubur, meskipun yang
diziarahi itu hanya satu ada dua kubur saja. Karena do’a kepada semua umat
Islam tidak mengurangi manfaat terhadap arwah orang yang kita utamakan.[5]
D. Kewajiban-kewajiban yang berkenan dengan
harta peninggalan jenazah
1. Mengurus dan membiayai
penguburan jenazah
Jika pada
saat meninggal dunia, seorang muslim memiliki harta benda yang ditinggalkan,
maka yang pertama harus dibiayai dengan uang peninggalan pengurusan jenazah.
Biaya pengurusan jenazah ini
berupa:
1) Membeli kain kafan, sabun,
kapur barus, minyak wangi, dan lain-lain.
2) Membeli
kayu/papan atau bambu sebagai penutup liang lahat, biaya penguburan dan lain
sebgainya.
2. Melunasi hutang-hutangnya
Jika masih ada harta
peninggalan setelah diambil untuk biaya pengurusan jenazah, maka dipergunakan
untuk melunasi hutang-hutangnya, yaitu: yaitu hutang kepada allah (seperti
jakat, nadzar) maupun hutang kepada sesama manusia.
Hutang mayat harus dibayar,
sebab hal ini sangat mempengaruhi kehidupannya diakhirat nanti. Bila hutang
tersebut tidak dibayar atau tidak direlakan oleh pihak yang menghutangi, maka
akan menambah berat beban simayat.
3. Memenuhi
dan melaksanakan wasiat
Apabila hartanya
masih ada, maka wasiatnya harus dipenuhi. Wasiat yang perlu dipenuhi adalah
wasiat yang tidak melebihi 1/3 harta yang ditinggalkan. Wasiat bisa berupa
waqaf wasiat, hutang wasiat, dan sebagainya.
4.
Warisan kepada
Ahli waris yang berhak
Jika kewajiban pertama, kedua
dan ketiga telah ditunaikan maka jika masih ada siswa peninggalan si mayit
kemudian dibagi kepaa ahli waris yang berhak menerimanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kewajiban-kewajiban
terhadap jenazah
-
Memandikan jenazah
-
Orang yang berhak
memandikan jenazah
-
Cara memandikan jenazah
-
Mengkafani jenazah
-
Menshalatkan jenazah
2. Takziyah
-
Pengertian takziyah
Takziyah
artinya melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untu turut menyatakan
berbela sungkawa kepada keluarganya
-
Adab bertakziyah
-
Penetapan tarjih
mengenai hal takziyah dan pelawatan kematian seseorang diawali dengan seseorang
diawali dengan pernyataan “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un”.
-
Anjuran sabar
-
Tidak boleh meratapi
jenazah
-
Membutkan makanan
kerabat jenazah
3. Ziarah
Kubur
Menurut
jumhur ulama mengatakan bahwa
ziarah kubur disunnahkan bagi kaum laki-laki dan bagi perempuan hukumnya makruh
karena ada dugaan kuat mereka akan bersedih hati yang menyebabkan mereka
menangis dan meratap.
4.
Kewajiban-kewajiban yang berkenan dengan harta
peninggalan jenazah
1. Mengurus dan membiayai
penguburan jenazah
2. Melunasi hutang-hutangnya
3. Memenuhi dan melaksanakan
wasiat
4. Warisan kepada Ahli waris
yang berhak
B.
Saran
Alhamdulullah wa
syukurillah.......... makalah ini dapr terselesaikan. Saya menyadari
sepenuhnya, bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik
dalam referensi maupun penulisannya. Maka dari itu, kritik dan saran yang
membangun sangat saya harapkan guna kesempurnaan pembuatan makalah saya
berikutnya.
Demikian
makalah ini saya buat, semoga bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan
pemakalah pada khususnya. Amiiinnnn................
DAFTAR PUSTAKA
Ritonga,
Ahmad. Zainudin. 2002. Fiqih Ibadah. Jakarta:Gaya Media Pratama
Mulkaan,
Abdul Munir. 2005. Masalah-Masalah
Toelogi dan Fiqih dalam Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta:Roykhan
No comments