-->

Melaksanakan Tata Cara Perawatan Jenazah dan Ziarah Kubur



MAKALAH
Melaksanakan Tata Cara Perawatan Jenazah dan Ziarah Kubur
Disusun guna memenuhi tugas individu
Mata kuliah: Tela’ah PAI II
Dosen pengampu: Drs. K.H. Akhirin Ali. M,Ag











FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT ISLAM NAHDLATUL ULAMA (INISNU)
JEPARA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat memerhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal dunia.
Orang yang meninggal dunia perlu dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana ketentuan-ketentuan pengurusan jenazah, takziyah, dan ziarah kubur?
2.      Bagaimana pembagian-pembagian harta peninggalan jenazah?












BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kewajiban-kewajiban terhadap jenazah
1.      Memandikan jenazah
Adapun hal-hal yang  perlu diperhatikan dalam memandikan jenazah adalah:
a.       Syarat memandikan jenazah
-          Mayat adalah seorang muslim
-          Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian
-          Mayat bukan mati syahid, karena menurut Imam Syafi’i, orang yang mati syahidakan menemui Allah dengan segala luka dan darahnya sebagai bukti.

b.      Orang yang berhak memandikan jenazah
Para ahli fiqih sepakat bahwa yang akan memandikan jenazah laki-laki adalah laki-laki, dan yang memandikan jenazah perempuan adalah perempuan pula.
Jika jenazah itu seorang laki-laki maka yang lebih utama adalah laki-laki yang tergolong ‘asabahnya, yaitu bapak, nenek, anak, cucu, saudara kandung, anak saudara, paman, dan anak paman.
Dan yang lebih utama memandikan jenazah perempuan adalah kerabatnya yang mahramah (seandainya laki-laki diharamkan menikahinya) seperti ibu, putri, saudara kandung, putri dari saudara, putri saudara laki-laki, tante, dan bibi.
Namun apabila tidak mendapati orang yang sejenis atau tidak ada keluarganya maka sebaiknya ditayammumkan saja.

c.       Cara memandikan jenazah
Sebelum mulai memandikan jenazah, lebih dahlu membersihkan tubuhnya dari najis dan kotorandengan cara sebagai berikut:
-          Menutupi sekujur tubuhnya dengan kain basahan atau kain panjang
-          Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian mulai membersihkan tubuh jenazah drai semua kotoran dan najis
-          Selama membersihkan tubuhnya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala kebagian kaki
-          Jika sudah dianggap bersih semua, lalu jenazah diwudhukan.
Selanjutkan mamandikannya dengan cara berikut:
-          Mengalirkan air kesekujur tubuhnya dari bagian kepala kebagian kaki
-          Membersihkannya dengan air bersih yang dicampur dengan wewangian
-          Sebaiknya dilakukan tiga kali atau lebih dengan cara yang sama sehingga diyakini kebersihannya
-          Setelah itu lalu mengeringkan tubuhnya dengan handuk lalu kemudian menutupinya dengan kain.[1]

2.      Mengkafani jenazah
a.       Cara mengkafani jenazah laki-laki:
-          Menyiapkan 2 lembar kain kafan
-          Lalu membentangkan kain kafan yang telah disediakan sebelumnya sehelai demi sehelai, kemudian menaburinya dengan wewangian
-          Setelah itu, secara perlahan-lahan mayat diletakkan diatas kain-kain tersebut dalam posisi membujur
-          Selanjutnya menyelimutkan kain kafan dari kanan kekiri
-          Jika semua kain telah membalut jasad jenazah, baru diikatkan tali-tali yang sudah disiapkan

b.      Cara mengkafani jenazah perempuan
-          Menyediakan 5 lembar kain kafan
-          Sebelumnya taltali pengikat telah disediakan dibawah jasadnya. Jenazah yang sudah diletakkan diatas kain-kain tersebut mulai dibungkus dengan cara:
·         Pertama, terletak dibagian pinggul dibagian rok
·         Kedua, sebagai kain sarung
·         Ketiga, sebagai baju kurung
·         Keempat, sebagai kerudung
·         Kelima, membungkuskan kain paling bawah keseluruh tubuhnya dengan cara mempertemukan kedua tepi kain yang sebelah kanan dan sebelah kiri. Kemudian menggulungkan kearah kanan dan kebagian dalam.
-          Setelah semua kain dipakaikan menurut fungsinya. Baru mengikatkan tali-tali yang telah disediakan dibawahnya.[2]

3.      Menshalatkan jenazah
a.       Syarat-syarat shalat jenazah
-          Seperti pada shalat wajib yaitu menutup aurat, suci badan, tempat, dan pakaian dari najis, suci dari hadas besar dan kecil, serta menghadap kiblat
-          Jenazah telah dimandikan dan dikafani
-          Meletakkan jenazah disebelah kiblat yang mengshalatkan

b.      Rukun shalat jenazah
-          Niat
-          Berdiri selama shalat
-          Takbir sebanyak 4x
-          Membaca surat al-Fatihah
-          Membaca shalawat atas Nabi SAW setelah takbir kedua
-          Membaca doa bagi mayit pada takbir ketiga
-          Salam setelah doa pada takbir keempat

c.       Cara melaksanakan shalat jenazah
-          Membaca niat “menshalatkan jenazah ini empat takbir karena Allah”
-          Pada takbir pertama membaca surat al-Fatihah
-          Pada takbir kedua membaca shalawat Nabi
-          Pada takbir ketiga membaca doa:
Yang artinya :
“Ya Allah ampuni dia, berilah rahmat dan sejahtera serta maafkanlah dia.”
-          Pada takbir keempat membaca doa:
Yang artinya:
“Ya Allah, janganlah engkau jadikan kami sebagai penghalang pahalanya, dan janganlah engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.”
-          Kemudian ditutup dengan salam.[3]
B.     Takziyah
a.       Pengertian takziyah
Takziyah artinya melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untu turut menyatakan berbela sungkawa kepada keluarganya

b.      Adab bertakziyah
-          Penetapan tarjih mengenai hal takziyah dan pelawatan kematian seseorang diawali dengan seseorang diawali dengan pernyataan “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un”. Sebagaimana hal ini dapat dipahami dari firman surat al-Baqarah ayat 156 sebagai berikut:

الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

“Bilamana mereka mendapatkan malapetaka, berkatalah: “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un” .” (Q.S al-Baqarah:156)
-          Anjuran sabar
-          Tidak boleh meratapi jenazah
Setiap ornag yang ditinggalkan oleh orang yang dikasihi pasti bersedih. Diantara mereka ada yang kesedihannya menyebabkan meratapi kematian tersebut, sehingga menimbulkan penyesalan yang berlebihan. Mengenai ini tarjih menyatakan “janganlah kamu meratapi mayat, menampar pipi, merobek pakaian, dan meretap ratapan jahiliyah, tetapi tidak mengapa menangisinya.”
-          Membutkan makanan kerabat jenazah
Bagi keluarga yang ditimpa musbah karena salah satu diantara anggota akeluarganya meninggal, kaum muslimin lain dianjurkan untuk membuatkan makana bagi mereka.[4]

C.    Ziarah Kubur
-          Hukum ziarah kubur
Para ahli telah sepakat menetapkan bolehnya kaum laki-laki ziarah kubur. Namun untuk kaum perempuan terdapat perbedaan pendapat para Ahli Fiqih. Ahli Fiqih dari Hanafiyah, ziarah kubur disunnatkan bagi kaum laki-laki dan perempuan. Akan  tetapi bagi kaum perempuan yang benar-benar ingin memperoleh ridho Allah dan untuk mempertebal iman kepada Allah dan hari akhir. Namun jika untuk membangkitbangkitkan emosi sebagaimana yang dilakukan kaum Jahiliyah, tidak dibolehkan bahkan haram.
Menurut jumhur ulama mengatakan baha ziarah kubur disunnahkan bagi kaum laki-laki dan bagi perempuan hukumnya makruh karena ada dugaan kuat mereka akan bersedih hati yang menyebabkan mereka menangis dan meratap.

-          Hal-hal yang dianjurkan dalam ziarah kubur
Orang yang berziarah kubur dianjurkan membaca salam setelah sampai disana,
dan doa yang dianjurkan, yaitu do’a untuk semua penghuni kubur, meskipun yang diziarahi itu hanya satu ada dua kubur saja. Karena do’a kepada semua umat Islam tidak mengurangi manfaat terhadap arwah orang yang kita utamakan.[5]
D.    Kewajiban-kewajiban yang berkenan dengan harta peninggalan jenazah
1. Mengurus dan membiayai penguburan jenazah
Jika pada saat meninggal dunia, seorang muslim memiliki harta benda yang ditinggalkan, maka yang pertama harus dibiayai dengan uang peninggalan pengurusan jenazah.
Biaya pengurusan jenazah ini berupa:
1) Membeli kain kafan, sabun, kapur barus, minyak wangi, dan lain-lain.
2) Membeli kayu/papan atau bambu sebagai penutup liang lahat, biaya penguburan dan lain sebgainya.
2.  Melunasi hutang-hutangnya
Jika masih ada harta peninggalan setelah diambil untuk biaya pengurusan jenazah, maka dipergunakan untuk melunasi hutang-hutangnya, yaitu: yaitu hutang kepada allah (seperti jakat, nadzar) maupun hutang kepada sesama manusia.
Hutang mayat harus dibayar, sebab hal ini sangat mempengaruhi kehidupannya diakhirat nanti. Bila hutang tersebut tidak dibayar atau tidak direlakan oleh pihak yang menghutangi, maka akan menambah berat beban simayat.
3.      Memenuhi dan melaksanakan wasiat
Apabila hartanya masih ada, maka wasiatnya harus dipenuhi. Wasiat yang perlu dipenuhi adalah wasiat yang tidak melebihi 1/3 harta yang ditinggalkan. Wasiat bisa berupa waqaf wasiat, hutang wasiat, dan sebagainya.
4.    Warisan kepada Ahli waris yang berhak
Jika kewajiban pertama, kedua dan ketiga telah ditunaikan maka jika masih ada siswa peninggalan si mayit kemudian dibagi kepaa ahli waris yang berhak menerimanya.




























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Kewajiban-kewajiban terhadap jenazah
-          Memandikan jenazah
-          Orang yang berhak memandikan jenazah
-          Cara memandikan jenazah
-          Mengkafani jenazah
-          Menshalatkan jenazah
2.      Takziyah
-          Pengertian takziyah
Takziyah artinya melawat atau menjenguk orang yang meninggal dunia untu turut menyatakan berbela sungkawa kepada keluarganya
-          Adab bertakziyah
-          Penetapan tarjih mengenai hal takziyah dan pelawatan kematian seseorang diawali dengan seseorang diawali dengan pernyataan “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raaji’un”.
-          Anjuran sabar
-          Tidak boleh meratapi jenazah
-          Membutkan makanan kerabat jenazah
3.      Ziarah Kubur
Menurut jumhur ulama mengatakan bahwa ziarah kubur disunnahkan bagi kaum laki-laki dan bagi perempuan hukumnya makruh karena ada dugaan kuat mereka akan bersedih hati yang menyebabkan mereka menangis dan meratap.
4.      Kewajiban-kewajiban yang berkenan dengan harta peninggalan jenazah
1. Mengurus dan membiayai penguburan jenazah
2.  Melunasi hutang-hutangnya
3. Memenuhi dan melaksanakan wasiat
4. Warisan kepada Ahli waris yang berhak
B.     Saran
Alhamdulullah wa syukurillah.......... makalah ini dapr terselesaikan. Saya menyadari sepenuhnya, bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam referensi maupun penulisannya. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan guna kesempurnaan pembuatan makalah saya berikutnya.

Demikian makalah ini saya buat, semoga bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amiiinnnn................



















DAFTAR PUSTAKA

Ritonga, Ahmad.  Zainudin. 2002. Fiqih Ibadah. Jakarta:Gaya Media Pratama
Mulkaan, Abdul Munir. 2005. Masalah-Masalah Toelogi dan Fiqih dalam Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta:Roykhan


[1] Dr. A. Rahman Ritonga, MA. Dr. Zainudin, M.A. Fiqih Ibadah. (Jakarta:Gaya Media Pratama). Hlm,123-129
[2] Ibid. Hlm,131-132
[3] Ibid. Hlm,135-141
[4] Abdul Munir Mulkaan. Masalah-masalah Teologi dan Fiqih dalam Tarjih Muhammadiyah.(Yogyakarta: Roykhan). Hlm,410-413
[5] Ibid. Hlm, 146-149

No comments